Halo Selamat Datang Di Website Kami, BALIEFATA.COM, Anda Berada Di Halaman Yang Mengulas Tentang Jasa Pengurusan Izin Restoran Di Bali.
Kami Melayani Pengurusan Izin Restoran Untuk Daerah Bali, Mulai Dari Awal Sebelum Restoran Di Bangun. Untuk Membangun Restoran Dibutuhkan Beberapa Izin Sebagai berikut :
1. Izin Tata Ruang (ITR) atau saat ini di ganti menjadi Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Mengetahui Zona Yang Akan Dimohonkan Izin Tersebut.
2. Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. SPPL, UKL/UPL Atau AMDAL, sesuai dengan OSS yang di terbitkan.
4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
6. Izin Mikol (Siup-MB) Dan Lain-Lain
Kami Melayani Juga Perpanjangan Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Siup-MB. Silahkan Menghubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Jasa Kami. Kami Siap untuk melayani konsultasi dan Mengerjakan Izin Bapak/Ibu Sampai Izin Tersebut Selesai.
Terimakasih Salam Hormat.