Jasa Pengurusan Izin Rumah Tinggal di Bali

Halo Selamat Datang Di Website Kami, BALIEFATA.COM, Anda Berada Di Halaman Yang Mengulas Tentang Jasa Pengurusan Izin Rumah Tinggal Di Bali.

Kami Melayani Pengurusan Izin Rumah Tinggal Untuk Daerah Bali, Mulai Dari Awal Sebelum Di Bangun. Untuk Membangun Rumah Tinggal Dibutuhkan Beberapa Izin Sebagai berikut :

1. Izin Tata Ruang (ITR) atau saat ini di ganti menjadi Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Mengetahui Zona Yang Akan Dimohonkan Izin Tersebut. 2. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 3. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Lain-Lain.

Kami Melayani Juga Perpanjangan Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG Silahkan Menghubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Jasa Kami. Kami Siap untuk melayani konsultasi dan Mengerjakan Izin Bapak/Ibu Sampai Izin Tersebut Selesai.

Terimakasih Salam Hormat.



Perlu Info tentang Perizinan di Bali?

HUBUNGI KAMI SEKARANG !
082 144 144 894 / 085 337 884 910