Halo Selamat Datang Di Website Kami, BALIEFATA.COM, Anda Berada Di Halaman Yang Mengulas Tentang Jasa Pengurusan Izin Ruko Kantor Di Bali.
Kami Melayani Pengurusan Izin Rukan (Rumah Tinggal & Kantor) Untuk Daerah Bali, Mulai Dari Awal Sebelum Rukan Di Bangun. Untuk Membangun Rukan Dibutuhkan Beberapa Izin Sebagai berikut :
1. Izin Tata Ruang (ITR) atau saat ini di ganti menjadi Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Mengetahui Zona Yang Akan Dimohonkan Izin Tersebut.
2. Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
3. SPPL, UKL/UPL Atau AMDAL, sesuai dengan OSS yang di terbitkan.
4. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Lain-Lain.
Kami Melayani Juga Perpanjangan Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG Silahkan Menghubungi Kami Jika Anda Membutuhkan Jasa Kami. Kami Siap untuk melayani konsultasi dan Mengerjakan Izin Bapak/Ibu Sampai Izin Tersebut Selesai.
Terimakasih Salam Hormat.